Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) yaitu Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan daur ulang terhadap limbah asal impor atau limbah asal daerah pabean dengan menggunakan teknologi daur ulang yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup. KDUB memiliki banyak manfaat, baik bagi pengusaha KDUB maupun bagi perekonomian nasional.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mendalam tentang KDUB, mulai dari pengertian, proses, peran, syarat, hingga peraturannya. Dengan informasi yang diberikan dalam artikel ini, kami harap pembaca dapat memahami lebih baik tentang kawasan daur ulang berikat.
Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
KDUB diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat. KDUB dapat dilakukan oleh penyelenggara KDUB, yaitu badan usaha yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan KDUB, atau pengusaha KDUB, yaitu badan usaha yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk mengusahakan KDUB. KDUB dapat dilakukan di dalam atau di luar kawasan berikat.
Peran Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
KDUB memiliki peran yang penting dalam mendukung kegiatan produksi dan ekspor di Indonesia, yaitu:
- KDUB dapat meningkatkan nilai tambah dan nilai ekonomi barang yang didaur ulang, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kualitas produk Indonesia di pasar internasional.
- KDUB dapat menciptakan iklim perdagangan yang kondusif dan menghemat biaya, karena dapat mengurangi beban bea masuk, cukai, dan pajak yang harus dibayar oleh pengusaha KDUB.
- KDUB dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan di kawasan berikat dan di Indonesia secara keseluruhan, karena dapat mengurangi limbah, polusi, dan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan akibat kegiatan daur ulang barang.
Manfaat Kawasan Daur Ulang di Kawasan Berikat
Integrasi kawasan daur ulang di KB tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan. Keuntungan ekonomi meliputi pengurangan biaya produksi melalui penggunaan kembali bahan baku, serta peluang bisnis baru dalam pasar ramah lingkungan. Dari perspektif lingkungan, pengurangan limbah dan emisi karbon menjadi kontribusi nyata terhadap keberlanjutan planet kita.
Proses dan Syarat Kawasan Daur Ulang Berikat
Proses pemasukan dan pengeluaran barang Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
Proses pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KDUB adalah sebagai berikut:
- Barang yang masuk ke KDUB dapat berasal dari impor atau daerah pabean. Barang yang masuk ke KDUB harus diberitahukan kepada DJBC dengan menggunakan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan berikat. Barang yang masuk ke KDUB akan diperiksa oleh DJBC secara fisik dan dokumen. Jika barang yang masuk ke KDUB sesuai dengan pemberitahuan pabean, maka DJBC akan mengesahkan pemberitahuan pabean tersebut dan memberikan persetujuan pemasukan barang ke KDUB.
- Barang yang keluar dari KDUB dapat ditujukan untuk ekspor atau impor untuk dipakai. Barang yang keluar dari KDUB harus diberitahukan kepada DJBC dengan menggunakan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari kawasan berikat. Barang yang keluar dari KDUB akan diperiksa oleh DJBC secara fisik dan dokumen. Jika barang yang keluar dari KDUB sesuai dengan pemberitahuan pabean, maka DJBC akan mengesahkan pemberitahuan pabean tersebut dan memberikan persetujuan pengeluaran barang dari KDUB.
- Barang yang masuk dan keluar dari KDUB akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang yang masuk dan keluar dari KDUB harus dilaporkan kepada DJBC secara berkala dan sesuai dengan format yang ditetapkan.
Syarat barang yang masuk dan keluar dari Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
KDUB memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh barang yang masuk dan keluar dari KDUB. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Barang yang masuk ke KDUB harus berupa limbah asal impor atau limbah asal daerah pabean yang dapat didaur ulang dengan menggunakan teknologi daur ulang yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Barang yang masuk ke KDUB tidak boleh mengandung barang-barang terlarang, berbahaya, atau ilegal.
- Barang yang keluar dari KDUB harus berupa barang hasil daur ulang yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi daripada barang yang masuk ke KDUB. Barang yang keluar dari KDUB harus memenuhi standar kualitas dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Barang yang keluar dari KDUB harus berupa barang hasil daur ulang yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi daripada barang yang masuk ke KDUB. Barang yang keluar dari KDUB harus memenuhi standar kualitas dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kesimpulan
KDUB adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh DJBC untuk mendukung kegiatan produksi dan ekspor di Indonesia. KDUB memiliki banyak manfaat, baik bagi pengusaha KDUB maupun bagi perekonomian nasional. Namun, KDUB juga memiliki proses, syarat, dan peraturan yang harus dipahami dan dipatuhi.
Artikel ini telah menjelaskan secara lengkap dan mendalam tentang KDUB, mulai dari pengertian, proses, peran, hingga syaratnya. Artikel ini diharapkan dapat membantu Anda memahami dan melaksanakan KDUB dengan lebih mudah dan efektif.
Hubungi PT Traxis Mitra Solusindo untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi seputar fasilitas kawasan berikat di Indonesia.