logo traxis

Panduan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat

  1. Home
  2. Kawasan Berikat
  3. Panduan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat
Panduan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat

Panduan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat atau disingkat PDKB memainkan peran penting dalam kegiatan di Kawasan Berikat. Kegiatan utama PDKB Kawasan Berikat melibatkan penimbunan barang impor dan/atau barang dari tempat lain di dalam daerah pabean. Barang-barang tersebut diolah dan/atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk digunakan.

Definisi dan Peran Panduan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat

Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB), sebagai badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, berperan dalam kegiatan pengolahan dan penggabungan barang dalam Kawasan Berikat.

PDKB Kawasan Berikat memiliki peran mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan industri serta ikut memastikan bahwa proses ini memenuhi regulasi yang berlaku.

Tanggung jawab PDKB melibatkan kegiatan menimbun, mengolah, dan menggabungkan barang dalam Kawasan Berikat. PDKB juga yang bertanggung jawab mempersiapkan barang untuk diekspor atau diimpor. 

Dengan persyaratan hukum dan lokasinya di kawasan industri, PDKB Kawasan Berikat memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan teratur.

Baca juga: Syarat Menjadi Kawasan Berikat: Bagaimana Caranya?

Syarat Menjadi Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat menjadi pengusaha kawasan berikat. Untuk memperoleh izin PDKB, pengusaha perlu melakukan kegiatan penanaman modal baik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun PMA (Penanaman Modal Asing) dalam bidang industri pengolahan atau manufaktur.

panduan pengusaha kawasan berikat
Image 1: Pastikan Anda Menyiapkan Semua Dokumen yang Diperlukan (sumber)

Proses dan Syarat untuk Menjadi PDKB

Panduan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) juga perlu memastikan menaati regulasi dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat izin usaha dan dokumen legal pendirian perusahaan.

Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan izin menjadi PDKB, yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait
  2. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL
  3. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman)
  4. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun)
  5. Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT
  6. Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi
  7. Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI)
  8. Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
  9. Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

Manfaat Menjadi PDKB

Kawasan berikat menawarkan berbagai keuntungan bagi pengusaha. Manfaat ini mencakup keuntungan operasional dan insentif fiskal untuk PDKB. Selain itu, terdapat juga beberapa fasilitas untuk PDKB Kawasan Berikat.

Keuntungan Operasional dan Insentif Fiskal

Berikut ini beberapa keuntungan operasional dan insentif fiskal untuk PDKB Kawasan Berikat.

Penangguhan Bea Masuk

Barang dapat disimpan di kawasan berikat tanpa membayar bea masuk sampai barang tersebut dikeluarkan untuk dijual, sehingga meningkatkan arus kas.

Pergudangan Berikat Pabean

Kelas pergudangan berikat pabean tertentu memungkinkan perubahan dan pembuatan barang impor tanpa membayar pajak impor.

Transaksi Dalam Obligasi

Kargo dapat dipindahkan dari pelabuhan dan melintasi negara tanpa membayar bea masuk, sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu tunggu.

Akses Terhadap Fasilitas dan Insentif

Terdapat beberapa fasilitas untuk PDKB Kawasan Berikat. Fasilitas dan insentif yang didapatkan oleh PDKB Kawasan Berikat, yaitu sebagai berikut.

Pusat Logistik Berikat

Fasilitas Kawasan Berikat ini menyimpan barang impor dari luar daerah pabean dan barang dari kawasan perdagangan bebas lainnya, sehingga memberikan akses terhadap produk dan layanan yang lebih beragam.

Fasilitas Pembebasan KITE

Perusahaan dengan fasilitas ini dapat menjual produknya kepada pihak lain dalam daerah pabean sehingga memperluas basis pelanggannya.

Kawasan Penimbunan Berikat

Kawasan ini menyimpan barang-barang impor untuk diproses atau diproduksi, sehingga membantu mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.

Infrastruktur yang Memadai

Kawasan Berikat seringkali memiliki jalan yang dibangun dengan baik, listrik, air, dan infrastruktur lain yang diperlukan untuk operasional bisnis yang efisien.

Regulasi dan Kepatuhan PDKB

Kawasan Berikat diatur oleh regulasi ketat yang perlu dipatuhi oleh PDKB. Pemahaman serta kepatuhan pabean dan cukai PDKB sangat diperlukan karena regulasi ini penting untuk menjaga kelangsungan operasional di kawasan berikat.

Regulasi yang Berlaku bagi PDKB

Peraturan utama yang berlaku bagi pengusaha di Kawasan Berikat terkait beberapa hal berikut ini.

Pergudangan Berikat Pabean

Kelas pergudangan berikat pabean tertentu memungkinkan perusahaan mengubah dan memproduksi barang impor tanpa membayar pajak impor. 

Transaksi Dalam Obligasi

Kargo dapat dipindahkan dari pelabuhan dan melintasi negara tanpa membayar bea masuk sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu tunggu.

Penyelenggara dan Pengusaha Kawasan Berikat di Kawasan Berikat

Untuk memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan. 44/2020, perusahaan harus memiliki KLU (Kode Lokasi Usaha) yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kementerian Keuangan. 44/2020.

Pengusaha Kawasan Berikat

Pengusaha di Kawasan Berikat harus memberdayakan Inventarisasi Teknologi Informasi (IT Inventory) untuk keperluan pelaporan keuangan, yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). .

Kawasan Penimbunan Berikat

Penunjukan suatu kawasan sebagai KAPET (Kawasan Aset Perusahaan Ekspor Teknologi) diatur dalam Keputusan Presiden tertentu sehingga harus ditaati oleh PDKB.

Pusat Logistik Berikat

Fasilitas Pusat Logistik Berikat (Pusat Logistik Berikat) serupa dengan Gudang Berikat, tetapi dimaksudkan untuk menimbun barang impor dari luar Daerah Pabean dan/atau barang dari Kawasan Perdagangan Bebas lainnya.

Gudang Berikat

Fasilitas Gudang Berikat (Gudang Berikat) dimaksudkan untuk menimbun barang-barang impor yang dapat digunakan untuk pengolahan atau pembuatan.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berkaitan dengan kelangsungan operasional PDKB tetapi juga memastikan reputasi yang baik dan hubungan yang harmonis dengan pihak berwenang.

Kepatuhan terhadap peraturan sangat penting bagi PDKB Kawasan Berikat karena hal ini sangat menentukan keberhasilan usaha Anda di kawasan ini.

Studi Kasus dan Implementasi

Beberapa pengusaha kawasan berikat berhasil mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas untuk Kawasan Berikat. Salah satu contoh perusahaan yang mendapatkan manfaat dari Kawasan Berikat adalah Apical Group.

Apical merupakan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat Marunda Jakarta Timur. Apical adalah agrobisnis global yang mengkhususkan diri dalam produksi, pemrosesan, dan perdagangan turunan kelapa sawit dan laurat.

Perusahaan ini mencapai kesuksesan bisnis melalui penerapan Kawasan Berikat yang menghasilkan sistem yang lebih efisien dalam mengelola bea cukai dan proses terkait lainnya.

Apical Group Marunda bahkan telah diakui sebagai Investor Terbaik di Kawasan Berikat dari Pemerintah Kawasan Berikat Marunda Jakarta Timur pada tahun 2022.

Pengalaman PDKB yang sukses seperti Apical Group dapat menjadi pelajaran berharga dan praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh para pengusaha yang ingin menjadi PDKB di Kawasan Berikat.

Penutup

Menjadi Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) membawa dampak yang signifikan bagi pelaku bisnis. Melalui kemampuan untuk menimbun dan mengolah barang impor dari tempat lain sebelum diekspor atau diimpor, PDKB memiliki posisi strategis dalam menciptakan nilai tambah pada produk.

Manfaat yang diperoleh sebagai PDKB tidak terbatas pada tingkat operasional semata. Fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang dapat diakses oleh PDKB Kawasan Berikat memungkinkan terciptanya harga yang lebih kompetitif di pasar global sekaligus memberikan keuntungan fiskal yang signifikan. 

Dengan keterlibatan dalam kegiatan di Kawasan Berikat, PDKB dapat memanfaatkan insentif-insentif khusus dan fasilitas yang mendorong pertumbuhan bisnis perusahaan.

Semoga artikel mengenai panduan pengusaha kawasan berikat. Semoga hal ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi tentang kawasan berikat, Anda dapat menghubungi PT Traxis Mitra Solusindo yaitu perusahaan dibidang kepabeanan dan cukai untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi seputar fasilitas kawasan berikat di Indonesia. PT Traxis Mitra Solusindo juga memiliki tim profesional yang siap membantu Anda dengan layanan yang cepat, tepat, dan terpercaya.

Demikian artikel kami mengenai Panduan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Daftar isi
Ingin Informasi Orang Dalam & Tips Seputar Kepabeanan dan Cukai?
Mendorong pertumbuhan perusahaan dengan layanan terbaik.
Dapatkan insight internal

Berlangganan tips dan berita Kepabeanan & Cukai