logo traxis

Pasar Global vs Pasar Lokal: Dampak Regulasi Kepabeanan dan Cukai di Indonesia

  1. Home
  2. Kawasan Berikat
  3. Pasar Global vs Pasar Lokal: Dampak Regulasi Kepabeanan dan Cukai di Indonesia
Mini audit KITE

Pelajari bagaimana regulasi kepabeanan dan cukai di Indonesia mempengaruhi operasi di pasar global dan lokal.

Pasar global dan pasar lokal adalah dua konsep yang memiliki perbedaan dalam cakupan dan pengaruhnya terhadap ekonomi suatu negara. Pasar global merujuk pada aktivitas perdagangan yang melintasi batas-batas negara. Adapun pasar lokal mengacu pada aktivitas perdagangan yang terjadi dalam suatu wilayah atau daerah tertentu di dalam suatu negara. 

Pasar global ditandai dengan arus barang, jasa dan modal yang bersifat lintas negara. Interaksi perdagangan dalam pasar global terdiri dari berbagai negara dan wilayah di seluruh dunia.

Dalam pasar lokal, transaksi jual-beli terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen lokal. Dinamika pasar lokal seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor internal suatu negara. Contohnya, kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi domestik, serta infrastruktur dan regulasi yang berlaku di negara tersebut.

pasar global
Ekonomi di kawasan berikat. Sumber : Traxis

Pasar global dan pasar lokal memiliki peran penting dalam pembentukan ekonomi suatu negara. Pasar global membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional, investasi asing, dan transfer teknologi. Adapun pasar lokal berperan penting dalam memajukan perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja di daerah sekitarnya. 

Memahami Pasar Global dan Lokal

Memahami dinamika pasar global dan pasar lokal sangat penting bagi pemerintah dan pelaku bisnis. Pemahaman mendalam terhadap pasar global dan pasar lokal diperlukan untuk mengambil keputusan strategis terkait investasi dan kebijakan ekonomi. 

Dengan memahami perbedaan dan interaksi antara pasar global dan pasar lokal, Anda dapat mengidentifikasi peluang serta merancang strategi sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Karakteristik Pasar Global

Pasar global memiliki karakteristik atau ciri-ciri tersendiri, yaitu sebagai berikut.

1. Memiliki Jangkauan Global

Pasar global tidak terbatas pada tempat atau wilayah tertentu. Pasar global memiliki wilayah pemasaran yang luas ke berbagai belahan dunia. Penjual dan pembeli dalam pasar global saling berhubungan melalui sarana komunikasi modern, seperti telepon, e-mail, juga video conference.

2. Keberadaan Penjual dan Pembeli

Penjual dan pembeli dalam pasar global dapat berupa individu, perusahaan, atau bahkan pemerintah. Transaksi jual beli dalam pasar global dapat dilaksanakan secara fisik maupun virtual.

3. Komoditas Tidak Terbatas

Komoditas pasar global tidak terbatas pada produk atau jasa tertentu. Berbagai barang dan jasa yang dapat dibeli dan dijual secara global dapat diperdagangkan di sini. 

Karakteristik Pasar Lokal

Sebagai tempat transaksi jual beli di suatu daerah tertentu, pasar lokal memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Jangkauan Lokal

Pasar lokal merupakan tempat jual beli yang menyediakan kebutuhan untuk masyarakat sekitar pasar. Di pasar lokal, kegiatan perdagangan dilakukan oleh penjual dengan konsumen lokal.

2. Komoditas Lokal

Pasar lokal memperjualbelikan komoditas hasil produksi lokal atau daerah sekitar. Komoditas yang ditawarkan biasanya memiliki ciri khas tertentu dari segi budaya maupun identitas. Distribusi produk yang diperjualbelikan lebih mudah karena jarak antara produsen dan konsumen lebih dekat.

3. Keberadaan Penjual dan Pembeli

Penjual dan pembeli dalam pasar lokal memiliki interaksi secara langsung. Kesan yang akrab bahkan bisa tercipta antar penjual dan pembeli yang bertemu secara tatap muka.

Perbandingan Antara Pasar Global dan Lokal

Secara karakteristik dan definisi, pasar global dan pasar lokal sangat berbeda. Perbedaan pokok antara pasar lokal dan pasar global terletak pada target konsumennya, skala operasinya, dan tingkat persaingannya. 

Berbisnis di pasar lokal memiliki keunggulan seperti pemahaman yang lebih mendalam tentang kebutuhan konsumen setempat. Di pasar lokal, hubungan yang erat antara produsen dan konsumen bisa tercipta.

Kegiatan perdagangan di pasar lokal dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Pasar lokal dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Namun, pasar lokal memiliki keterbatasan dalam potensi pasar dengan akses yang terbatas terhadap teknologi dan sumber daya global.

Pasar global menawarkan potensi pasar yang lebih luas, peluang untuk mendiversifikasi risiko, dan akses ke teknologi serta sumber daya yang tidak tersedia di pasar lokal.

Meskipun demikian, pasar global juga memiliki tantangan tersendiri. Risiko yang dihadapi dalam pasar global meliputi fluktuasi mata uang dan nilai tukar, persaingan yang lebih sengit, serta kendala logistik dalam pengiriman produk ke berbagai negara.

Regulasi Kepabeanan dan Cukai di Indonesia

pasar global
Pasar global di kawasan berikat. Sumber : Traxis

Kegiatan ekspor-impor di Indonesia tak lepas dari campur tangan pemerintah. Regulasi kepabeanan dan cukai di Indonesia disusun sedemikian rupa sehingga bisa mengatur segala hal tentang lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah kepabeanan.

Gambaran Umum Regulasi Kepabeanan dan Cukai di Indonesia

Peraturan bea dan cukai di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC bertanggung jawab menegakkan peraturan kepabeanan serta memungut biaya masuk dan pajak lainnya atas barang impor.

Kerangka utama yang mengatur urusan kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Pada tahun 2006, UU No. 10 Tahun 1995 diamandemen oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 yang disahkan pada 15 November 2006. Undang-Undang ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. 

Mulai 17 Oktober 2023, Kementerian Keuangan mengenakan tarif bea masuk most favoured nation (MFN). Tarif MFN adalah yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum di negara anggota World Trade Organization (WTO). Tarif bea masuk WFN berlaku pada delapan kelompok barang impor berikut ini:

  • Sepeda: tarif bea masuk terendah 25%-tertinggi 40%
  • Alas kaki/sepatu: 5%-30%
  • Produk tekstil: 5%-25%
  • Tas/koper/sejenisnya: 15%-20%
  • Barang dari besi/baja: 0%-20%
  • Kosmetik: 10%-15%
  • Jam tangan: 10%
  • Buku: 0%

Barang impor lain yang tidak masuk ke dalam delapan kelompok barang di atas dikenakan tarif bea masuk tunggal, yaitu sebesar 7,5%.

Terdapat juga berbagai fasilitas kawasan berikat, diantaranya pembebasan bea masuk dan biaya preferensi untuk sebagian besar barang impor asal ASEAN. Namun, untuk mendapatkan tarif preferensi, barang impor harus memenuhi ketentuan rules of origin yang dibuktikan dengan certificate of origin pada saat impor dilakukan. 

Indonesia memberlakukan pembatasan impor pada produk tertentu, termasuk minuman beralkohol, amunisi, dan limbah berbahaya. Nomor pengenal importir khusus (NPK) juga diperlukan untuk mengimpor barang tertentu, seperti produk tekstil, sepatu, dan barang elektronik.

Kementerian Perdagangan juga mempunyai kewenangan untuk menerbitkan persetujuan verifikasi, kewajiban, dan perizinan terhadap kegiatan ekspor impor. Berita baiknya, kini pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai kegiatan impor atau ekspor.

Bagaimana Regulasi Ini Mempengaruhi Pasar Global dan Lokal

Selain bertugas melakukan pengawasan dan pelayanan di bidang ekspor impor Bea Cukai juga berfungsi sebagai trade facilitator dan industry assistance. 

Sebagai trade facilitator, Bea Cukai memberikan fasilitas yang dapat mendukung industri dalam negeri di pasar domestik sehingga bisa bersaing dengan pasar internasional. Sedangkan dalam perannya sebagai industrial assistance, Bea Cukai ikut melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri luar negeri.

Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pasar domestik untuk menembus pasar internasional. Regulasi kepabeanan dan cukai Indonesia memberikan berbagai fasilitas layanan seperti fasilitas fiskal dan prosedural. 

Bea Cukai juga berupaya menggali potensi produk-produk ekspor yang berpeluang merambah ke pasar global. Salah satu program Bea Cukai terkait hal ini yaitu Klinik Ekspor. Melalui program Klinik Ekspor, Bea Cukai memberikan akses informasi terkait perizinan prosedur dan tata cara kegiatan ekspor impor kepada masyarakat luas.

Melalui berbagai program dan fasilitas dari Bea Cukai, pasar lokal Indonesia bisa naik kelas ke pasar global. Produk-produk UMKM lokal pun bisa berjaya di pasar internasional.

Studi Kasus: Koperasi Produsen Kriya Giri Sejahtera Gresik, Pasar Lokal yang Menembus Pasar Global

Kerajinan Rotan Domas Gresik adalah produk kerajinan tangan dari bahan dasar rotan. Kerajinan tangan ini diproduksi oleh Koperasi Produsen Kriya Giri Sejahtera, sebuah unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jawa Timur, Indonesia.

Kerajinan Rotan Domas Gresik terkenal berkualitas dan memiliki desain yang menarik. Produk-produknya beragam, mulai dari kerajinan rotan berukuran kecil seperti tas dan dompet, sampai furniture rumah seperti kursi, meja, dan rak buku.

Selain sudah memiliki nama di pasar lokal,Kerajinan Rotan Domas Gresik pun berhasil menembus pasar global. Pada tanggal 13 Juli 2002 lalu, 44 produk olahan rotan berupa kerajinan interior dan handycraft rotan sukses diekspor ke Jepang. Nilai ekspor kerajinan rotan ini mencapai lebih dari Rp200 juta. 

Meningkatnya ekspor produk rotan ke berbagai negara juga membuka kesempatan menciptakan lapangan pekerjaan dan memberdayakan SDM lokal. Tercatat lebih dari 1000 orang dipekerjakan sebagai pengrajin rotan oleh Koperasi Produsen Kriya Giri Sejahtera.

Keberhasilan Kerajinan Rotan Domas Gresik ini tak lepas dari bimbingan Bea Cukai Gresik. Melalui program Klinik Ekspor, Bea Cukai mendorong pelaku UMKM di Gresik untuk merambah pasar global. 

Regulasi kepabeanan dan cukai Indonesia untuk UMKM membuat persyaratan dan perizinan ekspor menjadi mudah. Tak hanya itu, produsen pun tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus perizinan. Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Bea Cukai ini diharapkan bisa meningkatkan ekspor dan menggerakkan perekonomian nasional.

Kesimpulan

Pasar global dan pasar lokal memiliki peran yang berbeda dalam ekonomi suatu negara. Pasar global memungkinkan adanya pertukaran yang melintasi batas-batas negara. Sementara itu, pasar lokal berfokus pada perdagangan dalam wilayah atau daerah tertentu di dalam negeri. Meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan dan pengaruhnya, keduanya sama-sama penting dalam perekonomian suatu negara.

Pasar global menawarkan peluang pertumbuhan ekonomi yang luas melalui perdagangan internasional, investasi asing, dan transfer teknologi. Namun, pasar global juga membawa tantangan tersendiri. Beberapa diantaranya, yaitu risiko mata uang dan nilai tukar yang fluktuatif, persaingan yang lebih sengit, serta kendala logistik dalam pengiriman produk berbagai negara.

Di sisi lain, pasar lokal memiliki peran dalam pemenuhan kebutuhan konsumen lokal. Pasar lokal juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. 

Keberadaan pasar lokal dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Akan tetapi, pasar lokal memiliki keterbatasan tertentu. Contohnya, potensi pasar jadi terbatasi karena akses terhadap teknologi dan sumber daya global yang tidak terlalu luas.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menembus pasar global. Melalui berbagai program dan fasilitasnya, Bea Cukai membantu pelaku UMKM dalam mengatasi tantangan-tantangan ekspor dan memperluas jangkauan pasar.

Sebagai pelaku bisnis, Anda perlu memahami perbedaan dan interaksi antara pasar global dan pasar lokal. Selain itu, Anda juga perlu memahami peran pemerintah serta regulasi kepabeanan dan cukai.

Bila memerlukan bantuan ataupun konsultasi cukai dan kepabeanan, Anda dapat menghubungi PT Traxis Mitra Solusindo. PT Traxis Mitra Solusindo adalah konsultan bea dan cukai terpercaya yang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun di industri bea dan cukai.

PT Traxis Mitra Solusindo dapat membantu Anda dan memberikan konsultasi prosedur cukai serta memberikan pendampingan untuk mengelola fasilitas cukai.

Dengan bekal pemahaman terhadap regulasi kepabeanan dan cukai Indonesia, Anda akan dapat merumuskan strategi yang tepat untuk memajukan bisnis Anda. Anda pun dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di pasar global sambil tetap memperkuat posisi di pasar lokal.

Daftar isi
Ingin Informasi Orang Dalam & Tips Seputar Kepabeanan dan Cukai?
Mendorong pertumbuhan perusahaan dengan layanan terbaik.
Dapatkan insight internal

Berlangganan tips dan berita Kepabeanan & Cukai