Pemasukan barang ke kawasan berikat merupakan salah satu kegiatan kepabeanan dan cukai yang memiliki banyak manfaat, baik bagi pengusaha kawasan berikat maupun bagi perekonomian nasional. Namun, pemasukan barang ke kawasan berikat juga memiliki proses, syarat, dan peraturan yang harus dipahami dan dipatuhi.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mendalam tentang pemasukan barang ke kawasan berikat di Indonesia, seperti bagaimana proses pemasukan barang ke kawasan berikat dari berbagai sumber, apa saja syarat yang harus dipenuhi dan apa saja peraturan yang mengatur pemasukan barang ke kawasan berikat.
Proses Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat
Setelah memahami pemasukan barang di kawasan berikat, selanjutnya tahapan apa saja yang terlibat didalam proses pemasukan barang di kawasan berikat?
Pemasukan barang ke kawasan berikat adalah proses memasukkan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat penimbunan berikat untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Pemasukan barang ke kawasan berikat dapat dilakukan dari enam sumber, yaitu:
- Luar daerah pabean, yaitu barang impor yang berasal dari luar wilayah Indonesia
- Tempat penimbunan berikat (TPB) lainnya, yaitu barang yang telah dimasukkan ke TPB lain dan kemudian dipindahkan ke kawasan berikat
- Kawasan bebas, yaitu barang yang berada di kawasan bebas yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah yang bebas dari bea masuk, cukai, dan pajak
- Tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), yaitu barang yang berada di tempat lain selain TPB dan kawasan bebas dalam wilayah Indonesia
- Kawasan ekonomi khusus (KEK), yaitu barang yang berada di kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah yang memiliki kebijakan khusus untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi
- Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu barang yang berada di kawasan ekonomi lain yang memiliki kebijakan khusus yang berbeda dari daerah pabean umum
Untuk melakukan pemasukan barang ke kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat harus mengajukan persetujuan pemasukan barang ke kantor pelayanan kepabeanan dan cukai yang membidangi kawasan berikat. Persetujuan pemasukan barang diberikan dengan cara mengesahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan berikat.
Pemberitahuan pabean adalah dokumen yang berisi keterangan tentang barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari kawasan berikat. Pemberitahuan pabean harus dibuat oleh pengusaha kawasan berikat atau pihak yang ditunjuknya dan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen kepabeanan dan cukai (SIMKA).
Baca juga: Mengenal Kawasan Berikat: Panduan Lengkap Bagi Pengusaha Dan Professional
Peraturan dan Persyaratan Pemasukan Barang Di Kawasan Berikat
Indonesia memiliki regulasi yang ketat terkait pemasukan barang, khususnya di kawasan berikat. Termasuk diantaranya peraturan bea cukai, perizinan, standar kualitas, hingga ketentuan lingkungan.
Memahami dan mematuhi regulasi ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan operasional.
Peraturan-peraturan yang mengatur pemasukan barang ke kawasan berikat adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kawasan Berikat, yang merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang kawasan berikat secara umum, termasuk pemasukan barang ke kawasan berikat
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan secara umum, termasuk pemasukan barang ke kawasan berikat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat, yang merupakan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat secara rinci
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020 tentang Pedoman Teknis Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat, yang merupakan peraturan direktur jenderal bea dan cukai yang mengatur tentang pedoman teknis pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat secara operasional
Peraturan-peraturan tersebut harus dipatuhi oleh pengusaha kawasan berikat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemasukan barang ke kawasan berikat.
Jenis Izin dan Lisensi yang Diperlukan
Beberapa jenis izin yang diperlukan untuk proses pemasukan barang ke kawasan berikat seperti API (Angka Pengenal Impor), NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus), serta lisensi dan izin khusus lainnya diperlukan sesuai dengan jenis barang yang diimpor.
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Pelanggaran terhadap peraturan dan persyaratan impor dapat mengakibatkan sanksi yang beragam, mulai dari denda hingga pembekuan izin impor. Mematuhi aturan menjadi kunci untuk menghindari konsekuensi negatif ini.
- Sanksi administrasi, yaitu sanksi yang berupa denda, bunga, kenaikan, atau ganti rugi yang harus dibayar oleh pelanggar kepada direktorat jenderal bea dan cukai
- Sanksi pidana, yaitu sanksi yang berupa penjara, denda, atau pengambilalihan barang yang harus dijatuhkan oleh pengadilan kepada pelanggar
- Sanksi lainnya, yaitu sanksi yang berupa pencabutan atau pemberhentian izin kawasan berikat, pembekuan atau penyitaan barang, atau pembatalan fasilitas yang harus dilakukan oleh direktorat jenderal bea dan cukai kepada pelanggar
Kesimpulan
Memahami proses pemasukan barang ke kawasan berikat dan mematuhi peraturan serta persyaratan yang berlaku adalah kunci sukses dalam perdagangan internasional di Indonesia.
Artikel ini menyediakan panduan komprehensif bagi pembaca yang ingin memahami proses pemasukan barang ke kawasan berikat di Indonesia serta menjalankannya dengan efektif sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengetahuan yang mendalam dan penerapan praktik terbaik, perusahaan dapat mengoptimalkan proses impor mereka, mengurangi risiko, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Hubungi PT Traxis Mitra Solusindo untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi seputar fasilitas kawasan berikat di Indonesia.