logo traxis

Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas di Indonesia: Apa Perbedaannya?

  1. Home
  2. Kawasan Berikat
  3. Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas di Indonesia: Apa Perbedaannya?
Perbedaan Kawasan Berikat vs Kawasan Bebas

Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas adalah dua jenis kawasan yang memiliki peraturan dan fasilitas khusus yang berbeda dari kawasan lain di Indonesia. Kedua jenis kawasan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, perdagangan, dan investasi di Indonesia. Namun, apa sebenarnya perbedaan Kawasan Berikat vs Kawasan Bebas? Bagaimana pengaruhnya terhadap bisnis dan investasi? 

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan komprehensif tentang kedua jenis kawasan ini, serta memberikan panduan dan tips bagi investor dan pelaku bisnis yang ingin memanfaatkan kedua jenis kawasan ini.

Definisi Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menyimpan, mengolah, atau merakit barang impor dan ekspor tanpa dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai. 

Barang-barang yang berada di Kawasan Berikat dianggap sebagai barang yang belum masuk ke wilayah pabean Indonesia, sehingga tidak dikenakan kewajiban perpajakan. Tujuan dari Kawasan Berikat adalah untuk mendukung kegiatan ekspor, menghemat devisa, meningkatkan efisiensi produksi, dan menciptakan lapangan kerja.

Regulasi dan fasilitas di Kawasan Berikat

Untuk mendirikan Kawasan Berikat, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengusaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang ditetapkan oleh DJBC. Kawasan Berikat harus memiliki pagar pembatas, pintu masuk dan keluar yang terkendali, sistem pengawasan dan keamanan, serta sarana dan prasarana yang memadai.

Fasilitas yang diberikan kepada pengusaha di Kawasan Berikat antara lain:

  • Pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai untuk barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat
  • Pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai untuk barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk diekspor
  • Pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai untuk barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk dipasarkan di dalam negeri, jika barang tersebut telah mengalami perubahan bentuk, sifat, atau komposisi akibat proses di Kawasan Berikat
  • Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat
  • Pembebasan PPN dan PPnBM untuk barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk diekspor
  • Pemungutan PPN dan PPnBM untuk barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk dipasarkan di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Kemudahan dalam hal administrasi, perizinan, dan pengawasan pabean

Baca juga: Syarat menjadi Kawasan Berikat: Bagaimana caranya?

Definisi Kawasan Bebas

Kawasan Bebas adalah kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan perdagangan, jasa, dan industri dengan perlakuan khusus yang berbeda dari kawasan lain di Indonesia. 

Kawasan Bebas memiliki keterbukaan yang tinggi terhadap arus barang, modal, tenaga kerja, dan informasi, serta memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional. Tujuan dari Kawasan Bebas adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

kawasan berikat dan kawasan bebas

Regulasi dan fasilitas di Kawasan Bebas

Untuk mendirikan Kawasan Bebas, pemerintah harus mengeluarkan peraturan presiden yang menetapkan lokasi, luas, batas, dan status Kawasan Bebas. Pemerintah juga harus membentuk badan otorita yang bertanggung jawab untuk mengelola, mengembangkan, dan mengawasi Kawasan Bebas. Kawasan Bebas harus memiliki infrastruktur, fasilitas, dan pelayanan yang memadai untuk mendukung kegiatan usaha di dalamnya.

Fasilitas yang diberikan kepada pengusaha di Kawasan Bebas antara lain:

  • Pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai untuk barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas
  • Pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai untuk barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas untuk diekspor
  • Pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai untuk barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas untuk dipasarkan di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembebasan PPN dan PPnBM untuk barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas
  • Pembebasan PPN dan PPnBM untuk barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas untuk diekspor
  • Pemungutan PPN dan PPnBM untuk barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas untuk dipasarkan di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha yang beroperasi di Kawasan Bebas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembebasan atau pengurangan PPh bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Kawasan Bebas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Kemudahan dalam hal administrasi, perizinan, dan pengawasan pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan

Perbedaan Kawasan Berikat vs Kawasan Bebas

Perbedaan dalam Hal Regulasi

Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas memiliki perbedaan dalam hal regulasi yang mengaturnya. Kawasan Berikat diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kawasan Berikat, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2017 tentang Kawasan Berikat. 

Kawasan Bebas diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Peraturan Presiden yang menetapkan Kawasan Bebas tertentu.

Perbedaan dalam Hal Fasilitas dan Insentif

Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas memiliki perbedaan dalam hal fasilitas dan insentif yang diberikan kepada pengusaha. Kawasan Berikat memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai untuk barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, baik untuk disimpan, diolah, atau dirakit, maupun untuk diekspor. 

Kawasan Bebas memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai untuk barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas, baik untuk disimpan, diolah, atau dirakit, maupun untuk diekspor, serta pembebasan pajak penghasilan bagi badan usaha dan tenaga kerja asing yang beroperasi di Kawasan Bebas.

Perbedaan Dalam Pengaruh terhadap Bisnis

Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas memiliki perbedaan dalam hal pengaruhnya terhadap bisnis dan investasi. Kawasan Berikat lebih cocok untuk bisnis yang berorientasi pada ekspor, terutama yang membutuhkan bahan baku impor atau produk setengah jadi yang akan diolah atau dirakit di Kawasan Berikat. Kawasan Berikat juga cocok untuk bisnis yang ingin menghemat biaya produksi dengan mengurangi beban perpajakan atas barang impor. 

Kawasan Bebas lebih cocok untuk bisnis yang berorientasi pada pasar domestik maupun internasional, terutama yang membutuhkan akses yang mudah dan cepat ke pelabuhan, bandara, atau jalur transportasi lainnya. Kawasan Bebas juga cocok untuk bisnis yang ingin menikmati insentif perpajakan yang lebih besar, baik bagi badan usaha maupun tenaga kerja asing.

Studi Kasus dan Implementasi

Contoh sukses di Kawasan Berikat

Salah satu contoh sukses di Kawasan Berikat adalah PT. XYZ, sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi komponen otomotif untuk pasar ekspor. Perusahaan ini mendirikan pabriknya di Kawasan Berikat di Cikarang, Jawa Barat, pada tahun 2018. 

Dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan ini dapat mengimpor bahan baku dan mesin tanpa dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai. Selain itu, perusahaan ini juga dapat mengekspor produknya tanpa dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai. Dengan demikian, perusahaan ini dapat menghemat biaya produksi, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pasar ekspornya.

Contoh sukses di Kawasan Bebas

Salah satu contoh sukses di Kawasan Bebas adalah PT. ABC, sebuah perusahaan e-commerce yang menyediakan platform jual beli online untuk pasar domestik dan internasional. Perusahaan ini mendirikan kantor pusatnya di Kawasan Bebas di Batam, Kepulauan Riau, pada tahun 2020. 

Dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Bebas, perusahaan ini dapat mengimpor barang-barang yang dijual di platformnya tanpa dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai. Selain itu, perusahaan ini juga dapat mengekspor barang-barang yang dibeli di platformnya tanpa dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai. Dengan demikian, perusahaan ini dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif, meningkatkan layanan pelanggan, dan memperluas pasar onlinenya.

Panduan untuk Investor dan Pelaku Bisnis

Kriteria pemilihan antara Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas

Untuk memilih antara Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas, investor dan pelaku bisnis harus mempertimbangkan beberapa kriteria, antara lain:

  • Jenis usaha yang dijalankan, apakah berorientasi pada ekspor, impor, atau pasar domestik
  • Jenis barang yang dihasilkan, apakah membutuhkan bahan baku impor, produk setengah jadi, atau produk jadi
  • Jenis modal yang digunakan, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri
  • Jenis tenaga kerja yang dibutuhkan, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri
  • Lokasi usaha yang diinginkan, apakah dekat dengan pelabuhan, bandara, atau jalur transportasi lainnya
  • Besaran insentif perpajakan yang diharapkan, baik bagi badan usaha maupun tenaga kerja

Kiat untuk memanfaatkan kedua jenis kawasan

Untuk memanfaatkan kedua jenis kawasan, investor dan pelaku bisnis harus melakukan beberapa hal, antara lain:

  • Memahami peraturan dan persyaratan yang berlaku di Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas, serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan badan otorita
  • Memilih lokasi usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis, serta memperhatikan faktor-faktor seperti infrastruktur, fasilitas, dan pelayanan yang tersedia di Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas
  • Menyiapkan dokumen dan perizinan yang diperlukan untuk mendirikan usaha di Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas, serta melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada pemerintah dan badan otorita
  • Memanfaatkan fasilitas dan insentif yang diberikan di Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas, serta mengoptimalkan penggunaan barang impor dan ekspor dalam proses produksi dan pemasaran
  • Membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak yang terkait, baik di dalam maupun di luar Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas, seperti pemasok, pelanggan, mitra bisnis, asosiasi usaha, dan pemerintah

Kesimpulan

Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas adalah dua jenis kawasan yang memiliki peraturan dan fasilitas khusus yang berbeda dari kawasan lain di Indonesia. Kedua jenis kawasan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, perdagangan, dan investasi di Indonesia. Untuk memilih antara Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas, investor dan pelaku bisnis harus mempertimbangkan beberapa kriteria, seperti jenis usaha, jenis barang, jenis modal, jenis tenaga kerja, lokasi usaha, dan besaran insentif perpajakan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda yang ingin memahami perbedaan mendasar antara Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas di Indonesia, termasuk regulasi, fasilitas, keuntungan, serta aplikasi praktis kedua jenis kawasan tersebut dalam konteks bisnis dan ekonomi.Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi tentang kawasan berikat, Anda dapat menghubungi PT Traxis Mitra Solusindo yaitu perusahaan dibidang kepabeanan dan cukai untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi seputar fasilitas kawasan berikat di Indonesia. PT Traxis Mitra Solusindo juga memiliki tim profesional yang siap membantu Anda dengan layanan yang cepat, tepat, dan terpercaya.

Daftar isi
Ingin Informasi Orang Dalam & Tips Seputar Kepabeanan dan Cukai?
Mendorong pertumbuhan perusahaan dengan layanan terbaik.
Dapatkan insight internal

Berlangganan tips dan berita Kepabeanan & Cukai