logo traxis

Dasar Hukum Kawasan Berikat: Pahami Regulasi & Implikasinya

  1. Home
  2. Kawasan Berikat
  3. Dasar Hukum Kawasan Berikat: Pahami Regulasi & Implikasinya
Dasar Hukum Kawasan Berikat

Kawasan Berikat di Indonesia menyimpan potensi besar bagi para pengusaha dan investor. Karena itu, memahami dasar hukum Kawasan Berikat menjadi kunci utama untuk meraih keberhasilan.

Tak hanya penting untuk keperluan bisnis, pemahaman mendalam atas dasar hukum juga diperlukan untuk penelitian maupun studi akademis terkait Kawasan Berikat.

Artikel ini bertujuan untuk menyelami dasar hukum dan peraturan Kawasan Berikat di Indonesia. Regulasi Kawasan Berikat, peraturan pabean Indonesia, serta instenif fiskal maupun non-fiskal akan dibahas dalam artikel ini. Artikel ini juga akan membahas mengenai panduan untuk pengusaha terkait kepatuhan regulasi bisnis serta standar operasional Kawasan Berikat.

Melalui informasi dalam artikel ini, Anda diharapkan bisa memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai dasar hukum Kawasan Berikat dan dapat menggunakannya untuk mencapai kesuksesan bisnis Anda.

Image 1: Ilustrasi Kawasan Berikat (sumber)

Dasar Hukum Kawasan Berikat

Pilari utama dalam mengatur Kawasan Berikat di Indonesia terletak pada dua entitas penting, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Kawasan Berikat di Indonesia. 

Peraturan ini membahas ketentuan rinci mengenai pengertian kawasan berikat, jenis barang yang boleh disimpan dan diolah di kawasan berikat, kewajiban pengusaha kawasan berikat, dan tata cara pengeluaran barang dari kawasan berikat.

Dalam peratruran tersebut juga dijabarkan syarat-syarat pemasukan kembali barang ke kawasan berikat dan akibat apabila barang tersebut tidak dimasukkan kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Nomor 131/PMK.04/2018, ketentuan Peraturan Nomor 147/PMK.04/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 (PMK-131)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 (PMK-131) merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan di Indonesia yang menetapkan aturan baru bagi Kawasan Berikat. 

Aturan tersebut mulai berlaku pada 25 November 2018 dan mencabut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.

Secara keseluruhan, PMK-131 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kawasan berikat di Indonesia dengan memperkenalkan peraturan baru dan menyederhanakan prosedur yang ada. 

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 (PMK-131).

Aturan baru PMK-65 mulai berlaku pada 8 Agustus 2021. Fasilitas dalam PMK-65 tetap sama seperti PMK-131, hanya dengan tambahan aturan dan ketentuan untuk meningkatkan daya saing pasar dalam negeri dan mendorong pemulihan perekonomian.

Perubahan penting dalam PMK-65 antara lain kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) dan Pengusaha di Kawasan Penimbunan Berikat, persyaratan penyelesaian barang yang masih berada di Kawasan Berikat yang dicabut izinnya, dan pemanfaatan jaminan perusahaan bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan Kawasan Berikat yang berisiko rendah.

PMK-65 juga menegaskan perlakuan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Berikat atas pemasukan barang milik subjek pajak luar negeri ke Kawasan Berikat.

Baca Juga : Navigasi Komprehensif: Memahami Batas Kawasan Berikat untuk Keuntungan Bisnis Anda

Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-57/BC/2011

Peraturan ini memberikan pedoman dan tata cara pengawasan, penatausahaan, serta pemasukan dan pengeluaran barang ke dalam dan dari kawasan berikat. 

Peraturan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekspor. Hal ini merupakan bagian dari rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.

2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018

Peraturan ini mengatur tentang kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean. 

Peraturan ini juga mengatur tentang tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021

Peraturan Nomor PER-9/BC/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Cara Administrasi Kawasan Berikat di Indonesia.

Perubahan tersebut memberikan rincian lebih lanjut mengenai tata cara administrasi kawasan berikat, termasuk pengawasan, penatausahaan, serta tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban terkait perpajakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah, atas barang yang masuk atau keluar dari kawasan berikat.

Tujuan peraturan ini adalah untuk memperlancar perdagangan, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekspor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan peraturan ini untuk mendukung fasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.

Fokus pada Aspek Hukum Penting

Dalam menjalankan kegiatan di Kawasan Berikat, pemahaman mendalam terhadap beberapa aspek hukum krusial menjadi pondasi utama untuk keberlanjutan dan keberhasilan operasional.

Kewajiban Hukum dan Kepatuhan

Di Kawasan Berikat, kewajiban dan kepatuhan hukum mengacu pada persyaratan dan tanggung jawab yang dibebankan pada importir dan pemilik gudang oleh otoritas pabean. Ketika barang masuk gudang berikat, baik importir maupun pemilik gudang memiliki tanggung jawab finansial dan hukum.

Tanggung jawab tersebut biasanya dibatalkan ketika barang diekspor, ditarik untuk lalu lintas internasional, dimusnahkan di bawah pengawasan bea cukai, atau ditarik untuk dikonsumsi setelah pembayaran bea masuk.

Pendirian gudang berikat, misalnya, memerlukan kepatuhan terhadap peraturan tertentu, seperti memastikan pemisahan kawasan berikat dan non-berikat, menyerahkan cetak biru dan polis asuransi kebakaran, dan melaksanakan penjaminan yang memuat syarat-syarat pengoperasian gudang berikat.

Kegagalan untuk mematuhi kewajiban hukum ini dapat mengakibatkan penolakan atau pencabutan status Gudang Berikat oleh pihak pabean

Insentif Fiskal dan Non-Fiskal

Insentif fiskal dan non-fiskal di Kawasan Berikat Indonesia dirancang untuk menarik investasi asing, meningkatkan aktivitas industri, dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Insentif ini diberikan kepada perusahaan manufaktur dengan substitusi ekspor impor, penunjang industri hilir, dan industri tertentu seperti pesawat terbang, perkapalan, perkeretaapian, serta industri pertahanan dan keamanan.

Insentif Fiskal Kawasan Berikat

  • Pembebasan pajak penghasilan atas impor barang tertentu
  • Pembebasan cukai atas impor atau pembelian barang tertentu di dalam negeri
  • Penundaan bea masuk atas barang modal dan peralatan, serta barang dan bahan untuk diolah
  • Tidak dipungut PPN dan LST atas impor barang tertentu
  • Tidak dipungutnya PPN dan LST atas pembelian barang tertentu di dalam negeri

Insentif Non-Fiskal Kawasan Berikat

  • Proses imigrasi yang disederhanakan
  • Pengurangan pajak jangka panjang untuk investasi besar
  • Pembebasan bea masuk/cukai
  • Pembebasan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai

Kasus Studi dan Implementasi Dasar Hukum Kawasan Berikat

Regulasi Kawasan Berikat

Pemerintah telah memperkenalkan regulasi seperti PMK-131 yang mengalihkan kewenangan untuk memberikan izin dan memperkenalkan penyederhanaan dalam proses pendaftaran Kawasan Berikat.

Insentif Pajak

Perusahaan yang bergerak di Kawasan Berikat diberikan fasilitas perpajakan seperti tidak dipungut PPN dan LST atas impor, pembebasan atau penangguhan bea masuk, dan pembebasan cukai atas barang tertentu.

Fasilitas dan Jenis Kawasan Berikat

Fasilitas Kawasan Berikat memungkinkan dilakukannya penyimpanan, pengolahan, atau pembuatan barang tanpa dikenakan bea masuk, pajak, atau batasan lainnya. Hal ini mencakup Gudang Berikat, Tempat Pameran Berikat, dan Pusat Logistik Berikat, yang masing-masing memiliki persyaratan dan manfaat tersendiri.

Baca Juga: Fasilitas Kawasan Berikat: Apa & Bagaimana Manfaatnya?

Studi Kasus Penanganan Hukum: Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Emas

Kasus bermula dari impor bahan baku tekstil PT HGI Semarang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Oknum Bea dan Cukai terlibat dalam penjualan bahan baku tekstil di dalam negeri tanpa pengolahan di Kawasan Berikat, menimbulkan kerugian ekonomi dan/atau keuangan negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, menjatuhkan vonis bersalah kepada empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015–2021.

Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2–13 tahun dan pidana denda dan uang pengganti mulai Rp200 juta sampai Rp56,347 miliar.

Panduan untuk Pengusaha dan Investor

Bagaimana Dasar Hukum Mempengaruhi Operasional

Dasar hukum Kawasan Berikat berdampak signifikan terhadap aspek perpajakan, perizinan, dan operasional bagi pelaku usaha yang bergerak di kawasan berikat.

Penerapan model Pusat Logistik Berikat, misalnya, memungkinkan perusahaan menikmati pembebasan cukai, penangguhan bea masuk, dan manfaat lainnya, sehingga memudahkan operasional di Kawasan Berikat.

Saran Untuk Kepatuhan Hukum

Dalam hal kepatuhan hukum, penting untuk berkonsultasi dengan konsultan profesional yang berkualifikasi sebelum mengambil keputusan atau mengambil tindakan apa pun yang dapat memengaruhi keuangan atau bisnis Anda.

Image 3: Konsultasi Pada Konsultan Bea dan Cukai Sebelum Mengambil Keputusan (sumber)

Untuk memastikan kepatuhan terhadap dasar hukum dan menghindari potensi masalah, Anda perlu berkonsultasi pada profesional yang ahli dalam peraturan bisnis, bea cukai, dan perpajakan Indonesia.

Aspek Hukum Lainnya

Perlindungan Lingkungan

Kawasan Berikat seringkali berdampak pada lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan lingkungan menjadi penting. Hal ini mencakup pengelolaan limbah, efisiensi energi, dan langkah-langkah lain untuk mengurangi dampak negatif.

Hak Pekerja

Aspek hukum terkait dengan hak pekerja, seperti peraturan kerja dan keselamatan kerja, memegang peranan penting dalam menjaga hubungan yang sehat antara perusahaan dan karyawan. Menjalankan praktik bisnis yang adil dan sesuai dengan regulasi pekerjaan menjadi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif.

Ketentuan Perdagangan Internasional

Bagi Kawasan Berikat yang terlibat dalam perdagangan internasional, pemahaman hukum bisnis terhadap ketentuan perdagangan global, peraturan WTO (Wortl Trade Organization), dan persyaratan perdagangan bilateral dapat membantu memitigasi risiko dan meningkatkan kemungkinan sukses.

Baca Juga : Strategi Sukses: Navigasi Proses Izin Kawasan Berikat di Indonesia

Kesimpulan

Pemahaman mendalam terhadap dasar hukum di Kawasan Berikat adalah kunci untuk mencapai keberhasilan dan keberlanjutan operasional usaha Anda.Pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, investor, dan pemerintah, dapat menciptakan forum kolaborasi yang terus-menerus untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan memberikan masukan terkait perubahan hukum dan peraturan pabean Indonesia.

Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan, pemerintah dan organisasi industri dapat memberikan pendidikan dan pelatihan terkait regulasi Kawasan Berikat kepada pengusaha dan investor.Dengan pemahaman hukum dan implementasi yang bijak, Kawasan Berikat dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat positif bagi semua pemangku kepentingan.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi tentang kawasan berikat, Anda dapat menghubungi PT Traxis Mitra Solusindo yaitu perusahaan dibidang kepabeanan dan cukai untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi seputar fasilitas kawasan berikat di Indonesia. PT Traxis Mitra Solusindo juga memiliki tim profesional yang siap membantu Anda dengan layanan yang cepat, tepat, dan terpercaya.

Daftar isi
Ingin Informasi Orang Dalam & Tips Seputar Kepabeanan dan Cukai?
Mendorong pertumbuhan perusahaan dengan layanan terbaik.
Dapatkan insight internal

Berlangganan tips dan berita Kepabeanan & Cukai