Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia. PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, sekaligus salah satu biaya usaha yang harus diperhitungkan oleh pengusaha. PPN juga memiliki relevansi khusus di Kawasan Berikat, yaitu kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan industri, perdagangan, dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, bebas cukai, dan/atau fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis tentang perhitungan PPN di Kawasan Berikat dengan contoh nyata. Artikel ini akan membahas tentang dasar hukum PPN di Kawasan Berikat, komponen perhitungan PPN, contoh perhitungan PPN, fasilitas dan insentif pajak di Kawasan Berikat, pentingnya kepatuhan pajak, dan saran untuk praktik terbaik dalam perhitungan PPN. Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna dan bermanfaat bagi para pengusaha dan investor di Kawasan Berikat.
PPN di Kawasan Berikat
Peraturan dan Regulasi tentang PPN
Dasar hukum utama yang mengatur tentang PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Undang-undang ini mengatur tentang objek, subjek, tarif, dasar pengenaan, pemungutan, pembayaran, pembebasan, pengembalian, dan sanksi terkait dengan PPN.
Selain undang-undang, terdapat juga peraturan Kawasan Berikat dan regulasi lain yang berkaitan dengan PPN, seperti:
- Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa
- Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di Bidang Konstruksi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2017 tentang Kawasan Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2017 tentang Kawasan Berikat
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penegasan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Pencatatan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, dan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Baca juga: PPN di Kawasan Berikat: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Perbedaan Perlakuan PPN di Kawasan Berikat
Perlakuan PPN di Kawasan Berikat berbeda dengan perlakuan PPN di luar Kawasan Berikat, terutama dalam hal pembebasan dan pengembalian PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.04/2019, pengusaha Kawasan Berikat mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
- Pembebasan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di luar Kawasan Berikat kepada pengusaha di Kawasan Berikat
- Pembebasan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Berikat kepada pengusaha di Kawasan Berikat
- Pembebasan PPN atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Berikat kepada pengusaha di luar Kawasan Berikat
- Pengembalian PPN atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Berikat kepada pengguna akhir di dalam daerah pabean Indonesia
Perlakuan PPN di Kawasan Berikat ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi pengusaha Kawasan Berikat, sekaligus untuk menghindari pajak ganda atau pajak berganda.
Komponen Perhitungan PPN
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. DPP dapat berupa harga jual, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
DPP ditentukan berdasarkan jenis penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak, yaitu:
- Penyerahan dalam negeri, yaitu penyerahan yang dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia. DPP untuk penyerahan dalam negeri adalah harga jual, yaitu harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, termasuk biaya-biaya yang menjadi beban pembeli, seperti ongkos angkut, asuransi, dan lain-lain.
- Penyerahan luar negeri, yaitu penyerahan yang dilakukan di luar daerah pabean Indonesia. DPP untuk penyerahan luar negeri adalah nilai ekspor, yaitu nilai yang dinyatakan dalam faktur ekspor atau dokumen lain yang sah, termasuk biaya-biaya yang menjadi beban penjual, seperti ongkos angkut, asuransi, dan lain-lain.
- Impor, yaitu penyerahan yang dilakukan dengan memasukkan barang kena pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam daerah pabean Indonesia. DPP untuk impor adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk, cukai, dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan impor barang kena pajak.
Tarif PPN dan Cara Pengaplikasiannya
Tarif PPN adalah persentase yang dikenakan atas DPP untuk menghitung besarnya PPN yang terutang. Tarif PPN ditentukan berdasarkan jenis barang kena pajak dan jasa kena pajak, yaitu:
- Tarif PPN umum adalah 10%, yang berlaku untuk semua barang kena pajak dan jasa kena pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang.
- Tarif PPN khusus adalah 0%, yang berlaku untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu, seperti:
- Penyerahan barang kena pajak yang diekspor
- Penyerahan barang kena pajak yang dikirim atau diserahkan kepada pengusaha Kawasan Berikat
- Penyerahan jasa kena pajak yang diekspor
- Penyerahan jasa kena pajak yang berkaitan dengan barang kena pajak yang diekspor
- Penyerahan jasa kena pajak yang berkaitan dengan barang kena pajak yang dikirim atau diserahkan kepada pengusaha Kawasan Berikat
Cara pengaplikasian tarif PPN adalah dengan mengalikan DPP dengan tarif PPN yang berlaku. Contoh:
- Penyerahan barang kena pajak dalam negeri dengan harga jual Rp 100.000.000. DPP = Rp 100.000.000. Tarif PPN = 10%. PPN = DPP x Tarif PPN = Rp 100.000.000 x 10% = Rp 10.000.000.
- Penyerahan barangkena pajak luar negeri dengan nilai ekspor Rp 200.000.000. DPP = Rp 200.000.000. Tarif PPN = 0%. PPN = DPP x Tarif PPN = Rp 200.000.000 x 0% = Rp 0.
- Impor barang kena pajak dengan nilai impor Rp 300.000.000. DPP = Rp 300.000.000. Tarif PPN = 10%. PPN = DPP x Tarif PPN = Rp 300.000.000 x 10% = Rp 30.000.000.
Baca Juga : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Kawasan Berikat
Contoh Perhitungan PPN di Kawasan Berikat
Image 1: Contoh perhitungan PPN (sumber)
Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana perhitungan PPN di Kawasan Berikat dilakukan dalam kasus nyata, berikut adalah contoh perhitungan PPN di Kawasan Berikat:
- PT RST adalah perusahaan manufaktur elektronik yang berlokasi di Kawasan Berikat. Perusahaan ini melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Memasukkan bahan baku dari luar daerah pabean Indonesia ke Kawasan Berikat dengan nilai impor Rp 500.000.000.
- Memproduksi barang jadi di Kawasan Berikat dengan nilai tambah Rp 400.000.000.
- Menjual barang jadi ke pasar luar negeri dengan nilai ekspor Rp 1.000.000.000.
- Menjual barang jadi ke pasar dalam negeri dengan nilai jual Rp 800.000.000.
- Berdasarkan kegiatan usaha tersebut, berikut adalah perhitungan PPN yang harus dilakukan oleh PT RST:
- PPN atas impor bahan baku: DPP = Rp 500.000.000. Tarif PPN = 10%. PPN = DPP x Tarif PPN = Rp 500.000.000 x 10% = Rp 50.000.000. PPN ini harus dibayar oleh PT RST pada saat impor bahan baku.
- PPN atas penyerahan barang jadi ke pasar luar negeri: DPP = Rp 1.000.000.000. Tarif PPN = 0%. PPN = DPP x Tarif PPN = Rp 1.000.000.000 x 0% = Rp 0. PPN ini tidak terutang oleh PT RST karena mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
- PPN atas penyerahan barang jadi ke pasar dalam negeri: DPP = Rp 800.000.000. Tarif PPN = 10%. PPN = DPP x Tarif PPN = Rp 800.000.000 x 10% = Rp 80.000.000. PPN ini terutang oleh PT RST dan harus dibayar pada saat penyerahan barang jadi ke pasar dalam negeri.
- Pengembalian PPN atas penyerahan barang jadi ke pasar dalam negeri: PT RST berhak mendapatkan pengembalian PPN sebesar PPN yang terutang dikurangi PPN yang dibayar, yaitu Rp 80.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 30.000.000. Pengembalian PPN ini dapat diajukan oleh PT RST kepada DJBC dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Untuk memudahkan pemahaman tentang perhitungan PPN di Kawasan Berikat, berikut adalah langkah demi langkah penjelasan yang dapat diikuti oleh pengusaha Kawasan Berikat:
Langkah 1: Tentukan jenis penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan, yaitu penyerahan dalam negeri, penyerahan luar negeri, atau impor.
Langkah 2: Tentukan DPP untuk setiap jenis penyerahan, yaitu harga jual, nilai ekspor, atau nilai impor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah 3: Tentukan tarif PPN untuk setiap jenis penyerahan, yaitu 10% atau 0%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah 4: Hitung PPN untuk setiap jenis penyerahan, yaitu dengan mengalikan DPP dengan tarif PPN.
Langkah 5: Bayar PPN yang terutang kepada DJBC sesuai dengan tata cara yang ditentukan, atau ajukan pengembalian PPN jika berhak mendapatkan fasilitas pengembalian PPN.
Fasilitas dan Insentif Pajak di Kawasan Berikat
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pengusaha Kawasan Berikat mendapatkan fasilitas pembebasan dan pengurangan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan di Kawasan Berikat atau dari Kawasan Berikat. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi pengusaha Kawasan Berikat, sekaligus untuk menghindari pajak ganda atau pajak berganda.
Fasilitas pembebasan dan pengurangan PPN ini dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
- Pembebasan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di luar Kawasan Berikat kepada pengusaha di Kawasan Berikat: Pengusaha di luar Kawasan Berikat harus menyertakan surat keterangan dari pengusaha di Kawasan Berikat yang menyatakan bahwa barang kena pajak dan jasa kena pajak tersebut akan digunakan di Kawasan Berikat. Pengusaha di luar Kawasan Berikat tidak perlu memungut dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut.
- Pembebasan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Berikat kepada pengusaha di Kawasan Berikat: Pengusaha di Kawasan Berikat harus menyertakan surat keterangan dari pengusaha di Kawasan Berikat yang menyatakan bahwa barang kena pajak dan jasa kena pajak tersebut akan digunakan di Kawasan Berikat. Pengusaha di Kawasan Berikat tidak perlu memungut dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut.
- Pembebasan PPN atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Berikat kepada pengusaha di luar Kawasan Berikat: Pengusaha di Kawasan Berikat harus menyertakan dokumen ekspor yang sah yang menyatakan bahwa barang kena pajak tersebut diekspor ke luar daerah pabean Indonesia. Pengusaha di Kawasan Berikat tidak perlu memungut dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut.
- Pengembalian PPN atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Berikat kepada pengguna akhir di dalam daerah pabean Indonesia: Pengusaha di Kawasan Berikat harus menyertakan dokumen penyerahan yang sah yang menyatakan bahwa barang kena pajak tersebut diserahkan kepada pengguna akhir di dalam daerah pabean Indonesia. Pengusaha di Kawasan Berikat harus memungut dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut, namun berhak mendapatkan pengembalian PPN sebesar PPN yang terutang dikurangi PPN yang dibayar.
Fasilitas pembebasan dan pengurangan PPN ini berdampak terhadap perhitungan PPN di Kawasan Berikat, yaitu:
- Mengurangi beban PPN yang harus dibayar oleh pengusaha Kawasan Berikat, baik pada saat impor, penyerahan, maupun pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak.
- Mengurangi biaya produksi dan operasional pengusaha Kawasan Berikat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing usaha.
- Mengurangi harga jual barang kena pajak dan jasa kena pajak yang ditawarkan oleh pengusaha Kawasan Berikat, sehingga dapat meningkatkan permintaan dan penjualan.
Baca Juga : Navigasi Komprehensif: Memahami Batas Kawasan Berikat untuk Keuntungan Bisnis Anda
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Kepatuhan pajak adalah kewajiban pengusaha untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan PPN, termasuk melaporkan, memungut, menyetor, dan membayar PPN sesuai dengan tata cara yang ditentukan. Kepatuhan pajak juga mencakup kewajiban untuk menyimpan dan menyajikan buku pembukuan dan dokumen yang lengkap, akurat, dan terbaru.
Kepatuhan pajak memiliki implikasi yang penting bagi pengusaha Kawasan Berikat, yaitu:
- Menghindari risiko hukum, seperti sanksi administratif dan pidana, yang dapat merugikan usaha dan reputasi pengusaha Kawasan Berikat.
- Menjaga hubungan baik dengan DJBC dan instansi terkait, yang dapat mempermudah proses perizinan, pengawasan, dan pengendalian Kawasan Berikat.
- Menunjukkan tanggung jawab dan kontribusi sebagai warga negara, yang dapat meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas pengusaha Kawasan Berikat.
Manfaat untuk Bisnis di Kawasan Berikat
Kepatuhan pajak juga memberikan manfaat bagi bisnis di Kawasan Berikat, yaitu:
- Memastikan bahwa pengusaha Kawasan Berikat mendapatkan fasilitas dan insentif pajak yang sesuai dengan haknya, sehingga dapat mengoptimalkan keuntungan dan kinerja usaha.
- Memudahkan pengelolaan dan perencanaan keuangan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kesimpulan
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia. PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, sekaligus salah satu biaya usaha yang harus diperhitungkan oleh pengusaha. PPN juga memiliki relevansi khusus di Kawasan Berikat, yaitu kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan industri, perdagangan, dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, bebas cukai, dan/atau fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah membahas tentang dasar hukum PPN di Kawasan Berikat, komponen perhitungan PPN, contoh perhitungan PPN, fasilitas dan insentif pajak di Kawasan Berikat, pentingnya kepatuhan pajak, dan saran untuk praktik terbaik dalam perhitungan PPN. Artikel ini diharapkan dapat memberikan panduan praktis dan informasi yang berguna dan bermanfaat bagi para pengusaha dan investor di Kawasan Berikat. Terima kasih telah membaca artikel ini.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi tentang kawasan berikat, Anda dapat menghubungi PT Traxis Mitra Solusindo yaitu perusahaan dibidang kepabeanan dan cukai untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi seputar fasilitas kawasan berikat di Indonesia. PT Traxis Mitra Solusindo juga memiliki tim profesional yang siap membantu Anda dengan layanan yang cepat, tepat, dan terpercaya.