logo traxis

Pelabelan Ulang di Kawasan Berikat: Regulasi, Proses, dan Dampaknya di Indonesia

  1. Home
  2. Kawasan Berikat
  3. Pelabelan Ulang di Kawasan Berikat: Regulasi, Proses, dan Dampaknya di Indonesia
Pelabelan barang

Pelajari lebih lanjut tentang pelabelan ulang di kawasan berikat dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi operasional dan kepatuhan bisnis Anda di Indonesia.

Pelabelan ulang adalah proses mengubah label produk. Pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat biasanya bertujuan untuk menyesuaikan produk impor dengan regulasi yang berlaku di negara tujuan. 

Pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat termasuk perubahan label bahasa, informasi produk, dan standar kualitas lain yang sesuai dengan peraturan hukum setempat. Proses ini tak hanya berpengaruh dalam logistik dan distribusi barang, tapi juga berperan dalam keberlangsungan bisnis Anda.

Pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat tidak lepas dari aspek kepatuhan hukum. Oleh karena itu, sebagai pengusaha di Kawasan Berikat, Anda perlu memahami proses ini. 

Pasalnya, pelanggaran terhadap regulasi pastinya menimbulkan implikasi terhadap perusahaan Anda. Sebagai contoh, bila persyaratan hukum diabaikan, perusahaan Anda dapat tersandung masalah hukum yang serius. Bukan cuma itu, reputasi perusahaan pun dapat ternoda.

Dengan memahami proses dan dasar hukum yang berlaku, Anda dapat meminimalkan risiko dan mewujudkan bisnis yang lebih efisien. Anda bahkan bisa menghindari biaya tambahan akibat denda bila melanggar aturan.

Artikel ini akan membahas mengenai pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat dengan lebih mendalam. Melalui informasi dalam artikel ini, Anda dapat memahami berbagai aspek yang perlu diketahui tentang pelabelan ulang di Kawasan Berikat.

Proses Pelabelan Ulang dalam Kawasan Berikat

Pelabelan brang di kawasan berikat
Pelabelan barang di kawasan berikat. Sumber : Traxis Consulting

Bagaimana proses pelabelan ulang dalam kawasan Berikat? Proses pelabelan ulang melibatkan langkah-langkah berikut ini.

Langkah-Langkah Dalam Proses Pelabelan Ulang

Proses pelabelan ulang dalam fasilitas Kawasan Berikat dimulai dengan memeriksa produk secara saksama, menyesuaikan informasi yang ada, mengganti label, dan mengurus serta menerbitkan dokumen yang diperlukan.

1. Pemeriksaan Produk

Pemeriksaan produk adalah langkah pertama yang harus diperhatikan. Produk impor perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan standar lokal yang berlaku. Pemeriksaan produk meliputi pengecekan kualitas, komposisi, dan keamanan produk.

2. Penyesuaian Informasi

Setelah produk diperiksa, perlu ada penyesuaian informasi. Informasi yang perlu disesuaikan antara lain bahasa, komposisi produk, tanggal kedaluwarsa dan instruksi penggunaan. Informasi-informasi ini perlu disesuaikan agar sesuai dengan peraturan negara setempat.

3. Penggantian Label

Langkah selanjutnya yaitu mengganti label. Setelah informasi disesuaikan, label asli produk impor diganti dengan label baru yang sudah dibuat menggunakan bahasa lokal.

Faktor-faktor yang Perlu Dipertimbangkan

Beberapa faktor yang perlu Anda pertimbangkan saat melakukan pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat antara lain sebagai berikut.

1. Regulasi Bea Cukai

Salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan yakni peraturan dan regulasi bea cukai. Anda perlu memahami regulasi yang berlaku agar proses pelabelan ulang berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang  berlaku.

Standar Keamanan dan Kualitas

Pastikan produk yang diberikan pelabelan ulang memenuhi standar keamanan dan kualitas yang berlaku di Indonesia. Hal ini perlu anda perhatikan agar tidak menimbulkan masalah hukum atau risiko kesehatan bagi konsumen lokal.

2. Biaya dan Waktu

Biaya dan waktu yang diperlukan untuk proses pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat perlu dihitung dengan cermat. Beberapa komponen biaya yang perlu Anda perhatikan, yaitu penggantian label, biaya administrasi, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan. 

Mempertimbangkan biaya dan waktu sangat penting karena berkaitan dengan perencanaan dan pengendalian biaya agar operasional bisnis bisa berjalan dengan efektif.

Ketentuan Label Berbahasa Indonesia

Dalam proses pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat, And perlu mematuhi ketentuan yang berlaku terkait label berbahasa Indonesia. Pelaku usaha wajib mencantumkan Informasi barang dalam bahasa Indonesia. Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 pasal 8 ayat 1 huruf j.

Pelanggaran terhadap ketentuan label berbahasa Indonesia dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius. Pengusaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif oleh otoritas yang berwenang. Barang yang melanggar ketentuan bisa ditarik dari peredaran dan dilarang untuk diperdagangkan kembali. 

Konsekuensinya cukup merugikan, bukan? Itulah sebabnya, Anda perlu memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini dalam hal pelabelan ulang dengan bahasa Indonesia.

Bahasa dan Informasi yang Jelas

Label harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan dimengerti. Akan tetapi, jika bahasa pada label asli tidak ada persamaannya dalam bahasa Indonesia, bahasa, angka, atau huruf lain dapat digunakan.

Pencantuman Informasi yang Wajib

Label harus mencantumkan informasi penting seperti nama barang, asal barang, dan identitas pelaku usaha seperti produsen, importir, atau pengemas. Selain itu, jika ada informasi lain yang relevan dengan karakteristik barang juga harus dimasukkan.

Keselamatan dan Kesehatan

Barang yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen serta lingkungan hidup harus memuat informasi tentang cara penggunaannya. 

Produk-produk yang memiliki potensi untuk membahayakan keselamatan, keamanan, atau kesehatan harus menyertakan informasi yang jelas tentang cara penggunaan yang aman. 

Selain itu, produk tersebut juga harus mencantumkan simbol bahaya yang mudah dimengerti oleh konsumen. Hal ini bertujuan untuk memberi peringatan tentang potensi risiko yang ada. Dengan begitu, konsumen dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan saat menggunakan produk tersebut.

Contoh produk-produk ini, yaitu bahan kimia berbahaya seperti cairan pembersih. Obat-obatan, suplemen, serta alat elektronik yang memiliki potensi bahaya listrik juga termasuk dalam kategori ini

Pencantuman SNI

Untuk barang yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), pencantuman label berbahasa Indonesia harus mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.

Jenis Barang yang Wajib Menggunakan Label Berbahasa Indonesia

pelabelan barang di kawasan berikat
Pelabelan barang di kawasan berikat. Sumber : Traxis Consulting

Barang apa saja yang wajib menggunakan label bahasa Indonesia? Ada beberapa jenis barang yang wajib menggunakan label berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, dalam proses pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat harus memperhatikan jenis-jenis produk impor yang akan dilabeli ulang. 

Beberapa kategori barang yang wajib menggunakan label berbahasa Indonesia antara lain sebagai berikut.

Barang Elektronik, Telekomunikasi, dan Informatika

Produk-produk peralatan elektronik rumah tangga seperti air fryer atau rice cooker, perangkat telekomunikasi, dan barang-barang Informatika lainnya harus memiliki label berbahasa Indonesia. Karena itu, pelabelan ulang harus menyertakan instruksi penggunaan, informasi keamanan, dan spesifikasi teknis dalam bahasa Indonesia.

Barang Tekstil dan Produk Tekstil

Produk tekstil seperti pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan perlengkapan pribadi, harus dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia. Informasi tentang bahan, cara perawatan, dan instruksi penggunaan perlu dicantumkan dalam pelabelan ulang.

Produk Pangan

Terhitung mulai 1 Maret 2011, semua produk pangan yang beredar harus berlabel bahasa Indonesia. Pemberian label berbahasa Indonesia bertujuan agar konsumen dapat memahami informasi penting tentang makanan yang mereka konsumsi. 

Komposisi makanan, tanggal kadaluarsa, instruksi penyimpanan, dan informasi gizi merupakan informasi penting yang harus dicantumkan di label. Pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat harus memperhatikan aspek-aspek ini untuk kenyamanan dan keamanan konsumen.

Barang Lainnya

Beberapa barang lain yang wajib memiliki label berbahasa Indonesia antara lain mainan anak-anak, cat, tinta cetak, pupuk, dan produk plastik untuk keperluan rumah tangga. Pelabelan ulang produk-produk impor ini ke dalam bahasa Indonesia membantu konsumen memahami informasi produk dengan jelas. Dengan begini, konsumen pun dapat menggunakan barang-barang tersebut dengan aman.

Dampak Pelabelan Ulang pada Bisnis

Pelabelan ulang memiliki dampak yang signifikan pada operasional bisnis. Tak hanya berdampak pada operasional, implikasi hukum yang timbul dari proses ini pun perlu diperhatikan.

Dampak Pada Operasional Bisnis

Pelabelan ulang dapat mempengaruhi operasional bisnis secara langsung. Aspek apa saja yang terdampak oleh proses pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat? Berikut penjelasannya.

1. Penambahan Waktu dan Biaya

Proses pelabelan ulang membutuhkan waktu dan biaya tambahan. Anda pasti akan membutuhkan biaya untuk penggantian label dan biaya administrasi. Anda juga perlu mempertimbangkan biaya tambahan untuk memastikan label sesuai dengan standar dan regulasi.

2. Proses Logistik yang Lebih Kompleks

Proses pelabelan ulang dapat menambah kerumitan dalam alur logistik. Apalagi jika produk harus melewati beberapa negara dengan regulasi yang berbeda-beda. Akibatnya, produk harus melalui proses yang lebih panjang sebelum bisa dipasarkan.

3. Penundaan dalam Distribusi

Bila proses pelabelan ulang tidak efisien, alur distribusi bisa terlambat sehingga pemasaran produk bisa tertunda. Bukan tidak mungkin, kepuasan konsumen juga terganggu karenanya.

Implikasi Hukum dan Kepatuhan

Pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat membawa beberapa implikasi hukum, yaitu sebagai berikut.

1. Kepatuhan Terhadap Regulasi

Sebagai pengusaha di Kawasan Berikat, Anda perlu memastikan bahwa proses pelabelan ulang sesuai dengan peraturan bea cukai yang berlaku. Jika melanggar regulasi, sanksi hukum seperti denda bisa Anda hadapi. Tak cuma itu, produk pun bisa ditarik dari pasaran dan menimbulkan kerugian yang signifikan.

2. Risiko Pelanggaran Hukum

Kesalahan dalam pelabelan ulang bisa fatal akibatnya. Salah menulis informasi, misalnya, bisa menyebabkan Anda terkena sanksi. Tentu saja, reputasi perusahaan Anda dapat ternodai. Selain itu, Anda juga mungkin harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Kesimpulan

Pelabelan ulang dalam Kawasan Berikat merupakan proses penting untuk menyamakan informasi yang tertera di produk impor dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses ini melibatkan perubahan label terkait bahasa, informasi produk, dan standar kualitas untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan hukum di Indonesia.Agar operasional bisnis berjalan lancar dan terhindar dari risiko hukum, Anda perlu memahami proses pelabelan ulang dan mematuhi regulasi yang berlaku. Bila Anda memerlukan informasi kepabeanan dan konsultasi terkait Kawasan Berikat, PT Traxis Mitra Solusindo siap membantu Anda. Traxis adalah konsultan bea cukai yang telah berpengalaman dalam industri kepabeanan. Tim Traxis siap menjadi mitra Anda dan memastikan Anda bisa mengoptimalkan operasional bisnis sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

Daftar isi
Ingin Informasi Orang Dalam & Tips Seputar Kepabeanan dan Cukai?
Mendorong pertumbuhan perusahaan dengan layanan terbaik.
Dapatkan insight internal

Berlangganan tips dan berita Kepabeanan & Cukai